Kabar Mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi: Pemberhentian dan Vonis Hukuman
Berita terkini seputar pemerintahan Kota Bekasi mengguncang warga, di mana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengambil langkah tegas dengan mencopot Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi. Keputusan ini, yang didasarkan pada putusan Mahkamah Agung terkait kasus korupsi, membawa konsekuensi besar bagi kepemimpinan di daerah tersebut.
Pemberhentian Rahmat Effendi oleh Menteri Dalam Negeri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah secara resmi mencopot Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi. Surat Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Bekasi dan Penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat telah diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Kamis (3/8/2023).
Dasar Pemberhentian Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Keputusan pemberhentian Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi didasarkan pada keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1899A/PID.SUS/2023 tanggal 24 Mei 2023. Hanan Tarya, Sekretaris DPRD Kota Bekasi, membacakan surat keputusan Mendagri yang “mengesahkan pemberhentian dengan tidak hormat” Rahmat Effendi dari jabatannya.
Kasus Korupsi sebagai Latar Belakang Pemberhentian
Pemberhentian Rahmat Effendi menjadi akibat dari kasus korupsi yang dilakukannya selama menjabat sebagai Wali Kota Bekasi. Hanan Tarya menyampaikan bahwa pemberhentian ini diambil karena Rahmat Effendi terbukti “secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.”
Tri Adhianto Ditunjuk Sebagai Pengganti
Poin kedua dalam surat keputusan Mendagri menunjuk Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023, sebagai pengganti Rahmat Effendi. Tri Adhianto akan melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota hingga dilantik sebagai Wali Kota Bekasi untuk sisa masa jabatan 2018-2023.
Vonis Hukuman Terhadap Rahmat Effendi
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rahmat Effendi. Pria yang akrab disapa Pepen tersebut terbukti melakukan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara di tingkat banding, dan Rahmat Effendi juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hak politiknya untuk dipilih juga dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan.
Berlaku Surut Sejak 24 Mei 2023
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 24 Mei 2023. Hanan Tarya menekankan bahwa perbaikan akan dilakukan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.
Dengan berakhirnya kepemimpinan Rahmat Effendi, Kota Bekasi memasuki periode baru di bawah pimpinan Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Keputusan ini diharapkan membawa perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan kota